Pencemaran Air Sungai dan Upaya Mengatasinya

Pencemaran Air Sungai

Melirik negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Belanda atau bahkan negara tetangga kita, Singapura, maka kita sebagai warga negara Indonesia akan sedikit iri ketika melihat keindahan sungai-sungai yang melintasi kota-kota di negara-negara tersebut.

Pencemaran Air Sungai

Lain halnya dengan keadaan beberapa sungai di Indonesia. Selain warna airnya yang keruh bahkan cenderung kehitaman, aroma air sungai tersebut juga tidak bersahabat. Masih adakah kehidupan dalam air sungai dengan kondisi yang demikian?

Entahlah, yang pasti air sungai dengan warna dan aroma seperti tersebut di atas pastilah air sungai yang telah tercemar. Dapatkah air sungai yang tercemar tersebut kita kembalikan lagi seperti yang seharusnya? Jawabannya “pasti bisa”.

Akan tetapi, hal ini memerlukan usaha semua pihak. Oleh karena itu, artikel ini sedikit akan memberikan pandangan atau masukan bagi setiap kita yang peduli akan nasib sungai-sungai kita, khususnya yang terdapat di kota-kota besar di Indonesia.

Bahan Pencemar Air Sungai

Bahan pencemar air, termasuk di dalamnya air sungai di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Bahan hasil olahan minyak bumi, misalnya tumpahan oli atau minyak pelumas dan bahan bakar.
  • Obat pembasmi hama, seperti pestisida dan herbisida yang mengandung zat-zat yang tidak dapat diuraikan, misalnya DDT.
  • Organisme penyebab penyakit, misalnya bakteri Colie, parasit Giardia Lamblia, dan lain-lain.
  • Bahan-bahan organik yang terdapat dalam pupuk.
  • Lumpur dan sampah-sampah fisik.
  • Bahan-bahan berbahaya dan beracun, misalnya merkuri.
  • Logam berat, seperti tembaga, timbal, dan selenium.

Pada dasarnya, bahan-bahan pencemar air tersebut dihasilkan melalui aktivitas manusia, di antaranya dari kegiatan rumah tangga, industri, penambangan logam, dan aktivitas-aktivitas lain yang tidak terkontrol dengan baik dan ini merupakan Tantangan Menghadapi Kualitas Air bagi kita semua.

Upaya Mengatasi Pencemaran Air Sungai

Sebenarnya, pencemaran air sungai tidak harus terjadi sampai pada tahap yang mengkhawatirkan jika setiap anggota masyarakat menyadari akan fungsi sungai.

Akan tetapi, jika segalanya telah terjadi, maka tidak ada gunanya kita mencari siapa yang perlu dipersalahkan, sehingga akan lebih baik jika kita bersama-sama memikirkan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan pencemaran air sungai, maka terdapat solusi terbaik adalah dengan membuat “Gerakan Air Bersih” yang tentunya harus diatur dengan regulasi yang ketat dari pemerintah setempat.

Gerakan Air Bersih ini telah dilaksanakan dengan sukses di Amerika Serikat dari sejak 1972, sedangkan di Indonesia gerakan ini juga mulai dilaksanakan, salah satunya adalah di kota Bandung melalui “Gerakan Cikapundung Bersih” yang dipelopori Walikota Bandung, Bapak Dada Rosada.

Rehabilitasi air sungai yang tercemar melalui gerakan air bersih ini sedianya akan sukses jika dilakukan dengan serius dan kontinu. Adapun gerakan yang harus dimotori oleh pemerintah ini hendaknya meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Gerakan penyuluhan, pembinaan, dan pengarahan terhadap warga di sekitar aliran sungai yang difokuskan pada usaha-usaha untuk mengurangi pembuangan limbah rumah tangga ke sungai, pembuangan sampah fisik, dan penggunaan obat-obatan pembasmi hama secara berlebihan.
  • Gerakan penyuluhan, pembinaan, dan pengarahan terhadap para pemilik industri yang difokuskan pada usaha-usaha agar mereka mempunyai sistem pengolahan limbah.
  • Gerakan pembersihan sampah fisik dan pengerukan sungai.
  • Gerakan pengujian ilmiah terhadap tingkat bahaya air sungai yang sudah tercemar dan realisasi usaha-usaha untuk mengatasinya berdasarkan teknologi yang mungkin digunakan.
  • Gerakan pengontrolan atau supervisi berkala dari pemerintah setempat untuk memantau keadaan air sungai.
  • Gerakan pemeliharaan daerah aliran sungai.

Agar dalam teknis pelaksanaannya berjalan dengan baik, maka gerakan-gerakan tersebut harus dimanifestasikan dalam bentuk program pemerintah yang didukung dengan peraturan daerah yang mengikat secara proporsional.

 

Pencemaran Air Sungai dan Upaya Mengatasinya

Anda telah membaca artikel berjudul: "Pencemaran Air Sungai dan Upaya Mengatasinya" yang telah dipublikasikan oleh: Kanal PU. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Artikel pertama kali dipublikasikan pada: 10 Jul 2020

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *